SURAKARTA-Akademisi Universitas Islam Negeri Salatiga, Dr. Lilik Sriyanti, M.Si menjadi ketua tim penyusunan Pedoman Pembelajaran Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD) di Madrasah. Penyusunan pedoman yang diinisiasi oleh Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi Direktorat Kurikukum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Kementerian Agama RI itu disiapkan untuk menyambut Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang jatuh pada 3 Desember mendatang. Selain melibatkan unsur akademik dari Perguruan Tinggi, kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu-Kamis (19-20/11) tersebut juga melibatkan praktisi dari madrasah.
“Penyusunan pedoman ini tidak hanya tugas besar namun juga tugas mulia karena banyak guru madrasah yang masih mengalami kebingungan bagaimanan menangani peserta didik penyandang disabilitas,” ujar Dr. Lilik.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykur, ada delapan pedoman yang disusun pada kesempatan tersebut, yaitu: (1) Pedoman Penetapan Madrasah Inklusif; (2) Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah; (3) Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas di Kemenag; (4) Pedoman Akomodasi Yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Madrasah; (5) Pedoman Assesmen Penyandang Disabilitas; (6) Pedoman Pembelajaran bagi Penyandang Disabilitas di Madrasah; (7) Pedoman Guru Pembimbing Khusus di Madrasah; (8) Pedoman Pembelajaran Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Penyusunan pedoman pembelajaran PDPD itu merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memperhatikan dan memberikan afirmasi keberadaan anak-anak berkebutuhan di berbagai madrasah. “Kegiatan ini juga merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah baru terbit pada tahun 2020 melalui PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang disabilitas,” pungkas Anis.


