Perkuat Akses Keadilan hingga Akar Rumput, PUSBAKUM UIN Salatiga dan 57 OBH Teken Kontrak Bantuan Hukum 2026

SEMARANG – Komitmen negara dalam menghadirkan keadilan yang inklusif bagi masyarakat kelas bawah kembali dipertegas. PUSBAKUM UIN Salatiga bersama 57 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Jawa Tengah resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah untuk pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan kontrak tahunan ini berlangsung khidmat di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah pada Kamis, (5/03/2026). Agenda ini menjadi sinyal kuat bahwa layanan hukum gratis bagi masyarakat miskin akan semakin masif dan menjangkau hingga ke level desa.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H., dalam arahannya menekankan bahwa integritas OBH adalah kunci utama. Ia mewanti-wanti agar seluruh OBH tetap konsisten pada jalur pengabdian tanpa memungut biaya sepeser pun dari masyarakat miskin.

“Penting bagi kita untuk tetap membantu dan merealisasikan agar pencari keadilan, khususnya masyarakat miskin, dapat memperoleh bantuan hukum tanpa dikenakan biaya,” tegas Dr. Heni.

Strategi progresif juga diluncurkan tahun ini, yakni penguatan peran paralegal di setiap desa dan kelurahan. Langkah desentralisasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian konflik hukum di tingkat lokal sebelum mencuat ke meja hijau.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur PUSBAKUM UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, S.HI., M.H., CM., hadir secara langsung untuk menandatangani kontrak. PUSBAKUM UIN Salatiga tahun ini mencatatkan pencapaian luar biasa dengan menerima mandat sebagai mentor bagi 222 paralegal POSBAKUM Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Semarang.

Angka ini merupakan jumlah pendampingan terbanyak di antara seluruh OBH di Jawa Tengah yang menerima penugasan serupa.

“Alhamdulillah, kami diberi amanah untuk mendampingi 222 paralegal. Ini tentu menjadi tanggung jawab besar bagi kami untuk memastikan mereka dapat menjalankan fungsi pendampingan hukum secara optimal di desa dan kelurahan,” ujar Yusuf dengan optimis.

Yusuf menambahkan bahwa PUSBAKUM UIN Salatiga telah menyiapkan 23 advokat profesional untuk mendukung penuh gerakan ini. Layanan yang diberikan pun tidak melulu soal persidangan (litigasi), tetapi juga aspek pencegahan dan pemberdayaan. Layanan Litigasi: Pendampingan penuh di dalam persidangan. Layanan Non-Litigasi: Meliputi penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, negosiasi, hingga konsultasi hukum secara cuma-cuma.

Dengan kolaborasi yang semakin solid antara institusi pendidikan, organisasi bantuan hukum, dan negara, akses terhadap keadilan di Jawa Tengah diharapkan tidak lagi menjadi barang mewah. Keadilan kini mulai pulang ke desa, hadir dan responsif di tengah-tengah masyarakat yang paling membutuhkan.