Jawab Tantangan Kerja Kompleks, UIN Salatiga Luncurkan LSP

SALATIGA-Universitas Islam Negeri Salatiga meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Senin (14/9). Langkah tersebut diambil untuk mewujudkan komitmen kampus dalam menjawab tantangan kerja yang semakin kompleks. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP UIN Salatiga akan menjadi penguat ijazah akademik lulusan UIN Salatiga.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Direktur LSP UIN Salatiga, Dr. Fetria Eka, M.Si, LSP Pihak Pertama (P1) UIN Salatiga telah menerima lisensi dari BNSP dan memiliki 11 skema terverifikasi (10 terlisensi). “Sejauh ini, LSP P1 UIN Salatiga memiliki 23 asesor kompetensi internal dan telah menyertifikasi 10 mahasiswa,” tambahnya. Dirinya juga menegaskan bahwa LSP P1 UIN Salatiga akan menjaga keberlanjutan lembaga, menjamin relevansi lulusan di dunia kerja, serta menyelaraskan skema kompetensi dengan kebutuhan industri.

Rektor UIN Salatiga, Prof. Zakiyuddin Baidhawy mengapresiasi semua langkah yang diambil LSP P1 UIN Salatiga. “Pendirian LSP UIN Salatiga ini membutuhkan proses panjang, terima kasih kepada segenap pengelola. Setelah resmi diluncurkan, sekarang tugas LSP bertambah. Skema sertifikasi harus diperbanyak, prioritaskan skema yang linier dengan prodi yang ada di kampus serta kompetensi lintas prodi,” ujarnya.

Dirinya juga berharap LSP P1 UIN Salatiga dapat memperluas jalinan kerja sama dengan pihak eksternal, “Selanjutnya, LSP P1 UIN Salatiga bisa menyasar eksternal kampus, kerja sama dengan pemda dan perguruan tinggi lain, serta melakukan kolaborasi antar-LSP PTKIN se-Indonesia.”

Hal serupa juga disampaikan oleh Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Prof. Dr. Amilin, M.Si., SE., Ak., CA., CIMA., CBV., CERA., CISA., CIBA., CSPA., “Adanya LSP ini dapat membuka kesempatan UIN Salatiga bersinergi dengan lebih banyak pihak. Sivitas akademika UIN Salatiga dapat mulai aktif di Perkumpulan Profesi Strategis Publik Indonesia dan Perkumpulan Akademisi Profesi Indonesia.”

Pada kesempatan itu, Prof. Amilin juga menekankan pentingnya peran LSP untuk membekali mahasiswa dengan sertifikat kompetensi. “Seperti apa yang diamanatkan oleh undang-undang, lulusan perguruan tinggi harus memiliki konpetensi pendamping ijazah. Adanya LSP akan mengurangi mismatch/ketidaktepatan antara kualifikasi lulusan dan kebutuhan industri kerja. Hal tersebut akan menurunkan angka pengangguran terbuka. Perguruan tinggi harus menggeser fokus dari mementingkan jumlah lulusan ke jumlah keberterimaan lulusan di dunia kerja,” jelasnya.