Cegah Krisis Kepercayaan Publik, UIN Salatiga Dorong Pergeseran Paradigma Tata Kelola Informasi

SALATIGA — Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menggeser paradigma pengelolaan informasi Indonesia yang dulunya serba tertutup. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, FX Handoko Agung, saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh UIN Salatiga di Wahid Prime Hotel Salatiga, pada Rabu – Kamis (15–17/7). “Adanya UU No. 14 Tahun 2008 mengubah pandangan kita terhadap informasi dan data. Informasi publik yang mudah diakses adalah hak semua warga. Dengan adanya UU tersebut, kita bisa mencegah adanya krisis kepercayaan masyarakat dan selangkah lebih dekat dengan terciptanya good governance,” katanya menjelaskan

Dirinya juga menegaskan bahwa Perguruan Tinggi memegang posisi sentral dalam perubahan sosial karena merupakan tempat lahirnya gagasan-gagasan kritis. Menurutnya, Perguruan Tinggi yang sehat harus mampu mengelola kritik secara terbuka dan bertanggung jawab, bukan justru menutup diri atau menjadi lembaga yang antikritik.

Lebih lanjut, Handoko menjelaskan bahwa besarnya ekspektasi publik terhadap Badan Publik sejalan dengan besarnya tuntutan terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas institusi. “Keterbukaan informasi harus menjadi kebiasaan. Keterbukaan informasi akan melahirkan trust/kepercayaan dari masyarakat, sebaliknya, informasi yang terlambat disajikan akan memunculkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Dirinya berharap melalui kegiatan tersebut, UIN Salatiga bisa menjadi Badan Publik yang proaktif dalam menyediakan layanan informasi, “UIN Salatiga harus bisa menjadi contoh penerapan keterbukaan informasi publik yang proaktif dan berdampak. Proaktif maksudnya adalah UIN Salatiga mampu menyediakan informasi sebelum diminta, memahami kebutuhan informasi publik, menghadirkan komunikasi yang partisipatif, dan membuka ruang dialog dengan masyarakat. Adanya sikap proaktif itu akan memunculkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan legitimasi lembaga.”

Selain paparan materi, kegiatan Bimtek juga diisi dengan pendampingan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) serta pelatihan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) oleh Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat, Reno Yudha. Langkah teknis tersebut diharapkan dapat memperkuat aspek legalitas sekaligus kesiapan UIN Salatiga dalam menghadirkan komunikasi yang partisipatif bagi masyarakat.