SALATIGA-UIN Salatiga mempertegas komitmennya dalam membangun lingkungan kampus yang bersih dari praktik korupsi dan konflik kepentingan. Melalui Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, yang diadakan pada Kamis (15/10), UIN Salatiga mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari jajaran pimpinan, penyedia barang dan jasa (vendor), hingga mahasiswa, untuk menyamakan persepsi dalam menolak segala bentuk gratifikasi.

Pada kesempatan tersebut, Rektor UIN Salatiga, Prof. Zakiyuddin Baidhawy menegaskan bahwa integritas merupakan harga mati dalam tata kelola perguruan tinggi. “Pengendalian gratifikasi adalah benteng utama untuk menjaga kepercayaan publik. Setiap ASN di lingkungan UIN Salatiga wajib paham risiko dan berani menolak pemberian yang berpotensi memicu konflik kepentingan,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Hadir sebagai narasumber, dua pakar hukum dan pengawasan, yaitu Dian Kristi, S.H., CFrA (Auditor Inspektorat Daerah Kota Salatiga) dan Erik Meza Nusantara, S.E., S.H., M.H., M.M. (Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga). Dian Kristi, S.H. memaparkan mekanisme pelaporan gratifikasi serta langkah strategis membangun budaya anti-gratifikasi di dalam kampus melalui edukasi dan pengawasan internal yang ketat.

Sedangkan Erik Meza, M.H., M.M membedah konsekuensi hukum serta memetakan titik rawan gratifikasi di perguruan tinggi. Dirinya juga menyoroti lima titik rawan gratifikasi di kampus yang wajib di waspadai, antara lain: 1. Penerimaan mahasiswa baru; 2. Layanan akademik dan kelulusan; 3. Mutasi dan promosi kepegawaian; 4. Kemitraan dan kerja sama institusi; serta Pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Dengan adanya kegiatan itu, komitmen pembangunan Zona Integritas di UIN Salatiga tidak berhenti di atas kertas tetapi diterjemahkan menjadi aksi nyata dan budaya sehari-hari oleh seluruh elemen kampus dan mitra kerja.

